
Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Sementara di Thailand
Sebagai pemegang paspor hijau Indonesia kita bebas masuk ke negara – negara ASEAN dari mulai Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapore, Vietnam dan Thailand selama 30 hari. Sebastian sebagai pemegang paspor Jerman juga dapat 30 hari, jadi adil 😀 Sewaktu tahun lalu saya dan Sebastian liburan ke Thailand, kita bebas 30 hari berkeliaran keliling Thailand dengan stempel izin tinggal sementara. Tapi kalau terlanjur jatuh cinta dan susah move on, bagaimana caranya mengurus perpanjangan  Izin Tinggal Sementara di Thailand? Keep calm! Langsung cari kantor imigrasi terdekat saja.
Kebetulan kita saat itu liburan di Pattaya, maka kita pergi ke kantor imigrasi Chonburi untuk mengurus perpanjangan  Izin Tinggal Sementara  di Thailand 30 hari berikutnya. Letak kantor imigrasi di Pattaya ini strategis sekali, dekat dengan Jomtien Beach jadi bisa jalan kaki, atau kalau kamu malas boleh naik kendaraan umum (seperti angkot warnanya biru tua) dengan ongkos 10 THB saja.
Sehari sebelumnya kita sudah browsing sedikit dan tanya banyak ke teman – teman Sebastian yang liburan/tinggal di Pattaya seputar kelengkapan untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal Sementara di Pattaya, karena mereka sudah langganan ke kantor imigrasi (mereka wajib lapor per 3 bulan). Kita siapkan semuanya, kebetulan kelengkapannya juga tidak terlalu jelimet plus biaya 1.900 THB/orang (per Oktober 2016). Menurutku mahal! Sekedar tambahan per tahun 2015 di Koh Samui biayanya 1.200 THB/orang, sepertinya tiap tahun ada kenaikan. Kita lihat nanti untuk tahun ini, soalnya kita berencana memperpanjang liburan di Bangkok.Â
Berikut merupakan kelengkapan berkas untuk mengurus perpanjangan  Izin Tinggal Sementara di Thailand di kantor imigrasi Chonburi, Pattaya.
- Formulir permohonan perpanjangan izin tinggal sementara yang sudah diisi dengan lengkap (jika mungkin, menggunakan huruf capital), dengan jelas dan ditandatangani oleh pemohon. Ada sekitar 6 halaman. Kalau bingung mengisinya, di kantor imigrasi ini ada tempat fotocopy yang staff nya mau membantu mengisikan formulir kok. Kalau staff di kantor imigrasinya nggak sempat menjelaskan pengisiannya (kurang SDM).
- Paspor asli dan lembar TM (Embarkation) Card Thailand yang distempel sewaktu di imigrasi bandara DMK/BKK.
- Dua lembar pas foto terbaru dengan kualitas baik, ukuran 4 x 6 cm, berwarna, latar belakang putih. Kalau bingung mau foto dimana, di kantor imigrasi ini ada  jasanya juga dengan biaya 100 THB langsung jadi.
- Foto kopi bukti akomodasi untuk 30 hari berikutnya. Kalau tinggal di hotel tunjukkan bukti bookingan lengkap dengan alamat, tetapi kalau menyewa apartemen tunjukkan kontrak sewa apartemen lengkap dengan kopi identitas pemilik apartemen.
Setelah semua berkas – berkas yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal Sementara di Thailand lengkap, serahkan berkas ke loket penerimaan, dan ambil nomor antrian. Selanjutnya tinggal menunggu, kalau kamu datangnya pagi sekitar jam 8 pagi (mereka mulai kerjanya on time) dalam waktu 10 menit kamu sudah bisa menerima paspor kamu yang berisi stempel izin tinggal sementara. Jujur baru kali ini mengurus visa tanpa drama!
Sebenarnya ada cara lain untuk mengurus perpanjangan izin tinggal sementara di Thailand yang lebih murah, namun agak memakan waktu yaitu dengan meniggalkan Thailand via jalur darat ke negara tetangga seperti Kuala Lumpur, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja. Pastinya tidak bisa 10 menit, namun dalam 10 jam lebih kamu sudah berada di negara lain dan bisa menjelajah lagi, selanjutnya tinggal balik lagi ke Thailand. Tahun lalu kita tidak pakai cara ini, karena ada beberapa hal yang harus diurusin (sok sibuk yah :D). Jadi tergantung kebutuhan tinggal pilih saja yah…semoga bermanfaat.Â
Â
Rise and shine ♥


8 Comments
Irene
Halo kak. Bebas masuk ke negara² tsb apakah berarti kita ga perlu urus visa di Indonesia sebelum berangkat? Terus gimana caranya kita urus di petugas imigrasi ketika sampai di negara² tsb?
Inneke Putri
Hai, Irene. Tidak perlu, cukup dengan paspor saja. Kalau Malaysia dan Singapore nantinya langsung ke bagian imigrasi setelah landing, petugas cek passport kamu dan stempel 30 hari. Kalau Thailand, Vietnam dan Cambodia di pesawat sebelum landing akan dibagikan lembaran Visa On Arrival yg harus kamu isi (data berdasarkan tiket dan passport), kemudian setelah landing kamu serahkan ke bagian imigrasi berikut passport kamu, mereka cek dan stempel. Semoga jelas yah….thanls sudah mampir 🙂
Cakha
Hi ka, mau tanya, kalau ke thailand dari tanggal 22 juli 2018 sampai 20 agustus 2018 ga perlu visa kan? Tapi itu pas banget 30 hari apa tidak masalah?
Inneke Putri
Hi, Cakha 🙂
Baru sempat online…hehehe
Harusnya nggak yah, karena saya sama suami juga sering menghabiskan jatah pas 30 hari.
Itu menurut pengalaman saya, semoga membantu.
Thank you
Robeth
Kalau kita nginep bukan di hotel atau di apart gmn kak .. contoh ni saya nginep di rumah teman atau nginep di rumah orang indo yang sudah jd warga negara thailand ..
Inneke Putri
Hallo, Robeth 🙂
boleh kok, jadi yang kamu tuliskan alamat lengkap teman kamu tersebut.
Semoga membantu yah.
Selamat berlibur. Salam
Yize
Kak, Aq kn rent room 1 bulan nah rent roomnya expired sama kyk expired visa nya jadi gimana dong untuk extend visa nya? Aq ada tmn tp foreigner juga nah dia rent room juga monthly, gpp gtu?
Inneke Putri
Hallo Yize 🙂
Kamu bisa perpanjang renting room, bawa bukti surat tertulisnya lengkap (kontraknya) atau bukti booking untuk 30 hari kedepan. Harusnya bisa…karena bukti renting room ini yang meyakinkan sih…coba segera diurus sebelum expired visanya. Semoga berhasil yah.
Thank you.